Pedoman Media Siber

Pedoman Media Siber ini disusun sebagai acuan dalam pengelolaan dan penyelenggaraan media siber Kejaksaan News Update agar berjalan secara profesional, bertanggung jawab, dan sesuai dengan prinsip jurnalistik serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.


1. Ruang Lingkup

Pedoman ini berlaku untuk seluruh aktivitas jurnalistik yang dilakukan oleh Kejaksaan News Update, meliputi perencanaan, peliputan, penulisan, penyuntingan, publikasi, hingga pengelolaan interaksi dengan pengguna.


2. Verifikasi dan Keberimbangan Berita

  1. Setiap informasi dan berita yang dipublikasikan harus melalui proses verifikasi yang memadai.

  2. Kejaksaan News Update mengedepankan prinsip keberimbangan (cover both sides) dan tidak mencampurkan fakta dengan opini yang menghakimi.

  3. Berita yang masih memerlukan klarifikasi akan diberi keterangan yang jelas.


3. Koreksi, Ralat, dan Hak Jawab

  1. Koreksi terhadap kesalahan informasi dilakukan secara terbuka, proporsional, dan secepat mungkin.

  2. Ralat dan koreksi disertai keterangan yang menjelaskan perubahan yang dilakukan.

  3. Hak jawab dilayani sesuai dengan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.


4. Konten Buatan Pengguna (User Generated Content)

  1. Kejaksaan News Update menyediakan ruang bagi pengguna untuk memberikan komentar, opini, atau tanggapan terhadap konten berita.

  2. Pengguna bertanggung jawab penuh atas konten yang dipublikasikannya.

  3. Kejaksaan News Update berhak menyunting atau menghapus konten pengguna yang mengandung unsur:

    • Fitnah, ujaran kebencian, dan SARA

    • Hoaks atau informasi menyesatkan

    • Pornografi, kekerasan, atau pelanggaran hukum lainnya


5. Pencabutan dan Penghapusan Berita

  1. Berita yang telah dipublikasikan pada prinsipnya tidak dihapus.

  2. Penghapusan berita hanya dilakukan dalam kondisi tertentu sesuai pertimbangan hukum, etika jurnalistik, atau perintah pengadilan.

  3. Penghapusan berita disertai keterangan yang menjelaskan alasan pencabutan.


6. Iklan dan Konten Berbayar

  1. Iklan, advertorial, dan konten berbayar akan dibedakan secara jelas dari konten redaksional.

  2. Kejaksaan News Update tidak bertanggung jawab atas klaim yang dibuat oleh pemasang iklan.


7. Hak Cipta

  1. Seluruh konten yang dipublikasikan dilindungi oleh hak cipta.

  2. Penggunaan ulang konten Kejaksaan News Update wajib mencantumkan sumber dan memperoleh izin jika digunakan untuk kepentingan komersial.


8. Kepatuhan terhadap Hukum

Kejaksaan News Update berkomitmen untuk mematuhi Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, Undang-Undang ITE, serta peraturan perundang-undangan lain yang berlaku di Republik Indonesia.


9. Penutup

Pedoman Media Siber ini menjadi landasan bagi pengelola, jurnalis, kontributor, dan pengguna dalam menciptakan ekosistem media yang sehat, informatif, dan bertanggung jawab.

Pedoman ini dapat diperbarui sewaktu-waktu sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan redaksional Kejaksaan News Update.

+